Penahanan Direkur JAK TV Ditangguhkan Jadi Tahanan Kota
![]() |
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. |
JAKARTA, KataTribun.ID – Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar, telah dialihkan penahananya menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis, 24 April 2025.
“Sudah dialihkan, sudah kembali ke rumah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.
Diketahui, Kejagung mengalihkan penahanan Tian menjadi tahanan kota karena sakit.
Namun Harli belum menjelaskan penyakit yang diderita oleh Tian hingga menyebabkan penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 22 April 2025, Tian sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung bersama dengan sejumlah tersangka lainnya.
Proses hukum terhadap Tian sempat menimbulkan perdebatan. Dewan Pers pun meminta agar Kejagung mengalihkan atau menangguhkan penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif untuk mempermudah proses pemeriksaan di ranah etik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, teknis pengalihan penahanan ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kejagung.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
Para tersangka tersebut diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (*/red)
Posting Komentar