Kantor Hukum Ratu Adil Gugat PT PLN UP3 Majalaya Terkait Pemasangan Tiang Listrik di Tanah Milik Warga
Toti Risna SK. SH. MH, didampingi Dhian Setiawan dari Kantor Hukum Ratu Adil, membenarkan adanya proses gugatan tersebut. "Kita akan segera melayangkan surat gugatan ke pihak PLN dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami," tegas Toti.
Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Undang-undang tersebut mengatur secara jelas hak dan kewajiban PLN dalam penggunaan tanah untuk kepentingan pemasangan tiang listrik, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik lahan yang terdampak. PLN berhak memasang tiang listrik di tanah milik warga, namun harus sesuai prosedur dan memberikan ganti rugi yang layak. Jika tidak, PLN dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Informasi terkait gugatan ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan komitmen GMOCT untuk mengawal kasus ini melalui pemberitaan hingga keadilan tercapai bagi masyarakat. "GMOCT berkomitmen untuk membantu mengawal kasus ini melalui pemberitaan hingga keadilan hadir untuk masyarakat," ujar Agung Sulistio.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, khususnya yang terkait dengan hak milik warga. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Posting Komentar