GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas
KataTribun.id //Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah menghadapi masalah serius terkait maraknya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media, dan informasi yang diperoleh dari KabarSBI (anggota GMOCT - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), diperkirakan hingga 70% peredaran rokok di wilayah Kuningan merupakan rokok tanpa cukai. Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
Investigasi yang dilakukan menyasar sejumlah warung di berbagai wilayah, termasuk Lengkong, Ci Kahuripan, Tegal Gede, Ciawi, dan Pajawan Kidul. Para pedagang mengakui adanya peredaran rokok ilegal, namun sebagian besar mengaku hanya sebagai perantara. Salah satu pedagang mengungkapkan, “Peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan pendapatan negara. Saya hanya sebagai titipan untuk menjual.”
Hal ini menjadi sorotan tajam dari H.A. Nurdiansyah, tokoh yang vokal dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Beliau menekankan perlunya tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal dan mendorong pengusaha rokok untuk beroperasi secara legal. Nurdiansyah, didampingi Dhian Patroli, menyarankan beberapa upaya penindakan, antara lain: operasi bersama instansi terkait, penegakan regulasi yang berlaku, langkah preventif dan represif, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.
Bahaya dari rokok ilegal tidak dapat diabaikan. Rokok ilegal seringkali mengandung zat berbahaya seperti formalin, racun kimia, dan bahan pengawet yang dapat meningkatkan kerusakan tubuh dan memperburuk dampak merokok jangka panjang. Nurdiansyah juga menyoroti kompleksitas struktur pajak dan perilaku perusahaan rokok sebagai faktor penyebab maraknya rokok ilegal di Indonesia.
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menambahkan, "Kasus peredaran rokok ilegal di Kuningan ini sangat memprihatinkan dan menuntut tindakan segera dari seluruh pihak terkait. GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal dan memberitakan perkembangan kasus ini demi kepentingan masyarakat dan negara."
Untuk melindungi masyarakat dan negara dari kerugian yang lebih besar, aparat penegak hukum di Kabupaten Kuningan diharapkan dapat menindak tegas peredaran rokok ilegal ini. Penegakan hukum yang konsisten dan kepatuhan dari para pengusaha rokok terhadap aturan yang berlaku merupakan kunci untuk mengatasi masalah ini. Semoga dengan langkah-langkah yang komprehensif, peredaran rokok ilegal di Kuningan dapat segera diatasi.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Posting Komentar