Diduga Pabrik Oli Bekas Ilegal di Marunda Ancam Kesehatan dan Lingkungan
K.Tribun.id - Jakarta, 18 April 2025 – Di balik hiruk pikuk lalu lintas Jalan Inspeksi dekat Pintu Air 1 RW 001, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tersembunyi ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan. Diduga Sebuah tempat pengolahan oli bekas ilegal beroperasi tanpa izin dan mengabaikan standar keamanan, Kamis (17/4/2025). Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online targetberita.co.id yang tergabung dalam GMOCT.
Pabrik tersebut diduga secara sembarangan mendaur ulang oli bekas, yang seharusnya dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Proses pengolahan yang dilakukan tanpa izin lingkungan, tanpa mengikuti prosedur standar, dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, merupakan pelanggaran serius.
Menurut Pasal 104, pengolahan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.
Pengelolaan oli bekas yang benar membutuhkan berbagai izin, termasuk izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah. Wadah penampung juga harus memenuhi standar keamanan, yaitu tertutup rapat, tidak bocor, dan terhindar dari kontaminasi bahan berbahaya lainnya. Namun, di Marunda, semua aturan tersebut diabaikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sampai kapan aktivitas berbahaya ini dibiarkan? Sampai kapan masyarakat harus hidup berdampingan dengan limbah beracun? Di manakah peran pengawasan pemerintah dalam mencegah dan menindak tegas pelanggaran lingkungan seperti ini?
Membiarkan pelanggaran ini berlanjut sama saja dengan menanam bom waktu bagi lingkungan dan generasi mendatang. Aparat berwenang perlu bertindak tegas, bukan hanya menutup mata terhadap ancaman nyata yang ditimbulkan oleh pabrik oli bekas ilegal di Marunda ini. Tindakan tegas dan segera diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
#No Viral No Justice
Team/Red (targetberita.co.id)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Posting Komentar