Bambang LA Hutapea Kuasa Hukum Klarifikasi Berita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE
KataTribun.id //Jakarta, (Tanggal Berita) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR, dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya. Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT. Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.
"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."
Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum. "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik. "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut. "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.rita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE
Jakarta, 25 April 2025 (GMOCT) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR, dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya. Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT. Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.
"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."
Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum. "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik. "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut. "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.
#No Viral No Justice
Team/Red(Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Posting Komentar