Akun Instagram @Insanpers2025 Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
KataTribun.id //Lampung – Akun Instagram @Insanpers2025 dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi. Laporan tersebut dilayangkan oleh Saka Ardion melalui kuasa hukumnya, Heri Prasojo, S.H., dari Kantor Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, pada Senin, 28 April 2025, dengan nomor laporan: 025/FH-NS1/IV/2025. Informasi ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui media anggota GMOCT, Esensijurnalis.
Menurut Heri Prasojo, akun @Insanpers2025 telah memposting foto Saka Ardion disertai caption yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya. Postingan tersebut diunggah pada 25 April 2025 dan dinilai mengandung unsur yang merusak kehormatan dan nama baik Saka Ardion dengan tuduhan yang tidak berdasar dan diumbar ke publik.
Kuasa hukum Saka Ardion menjelaskan bahwa postingan tersebut diduga berniat untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya. Pihaknya menilai tindakan akun @Insanpers2025 telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 310 KUHP.
“Kami memohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq. Direktur Reserse Kriminal Umum untuk dapat memproses secara hukum dan menyelesaikan permasalahan yang dialami klien kami. Kami berharap tindakan tegas diambil agar tidak ada korban serupa di kemudian hari,” ujar Heri Prasojo.
Laporan ini menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan etika dalam pemberitaan. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
#No Viral No Justice
Team/Red (Esensijurnalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Posting Komentar