PPWI Sultra Laporkan Bawaslu Konsel ke Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
La Songo menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan mark-up pengadaan barang dan jasa serta pemotongan dana operasional untuk pengawas tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa se-Kabupaten Konsel. Dana tersebut bersumber dari anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Kami datang dengan bukti-bukti yang sangat jelas, termasuk keterangan dari Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa," tegas La Songo.
PPWI Sultra telah melakukan monitoring dan investigasi di lapangan dan menemukan sejumlah indikasi penyelewengan. La Songo menyatakan dugaan penyelewengan ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Ia mendesak Kapolda Sultra untuk mengungkap penggunaan dana tersebut dan memastikan transparansi pengelolaan anggaran Bawaslu Konsel. "Kami ingin mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan dan siapa yang memberi instruksi. Apakah ada kaitannya dengan pihak tertentu, atau ini murni perbuatan pribadi?" tanyanya. Ia juga menyoroti dampak yang dirasakan oleh anggota Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa akibat dugaan penyimpangan ini.
Firman, S.H., M.H., dari Biro Hukum dan Advokasi PPWI Sultra, berharap penyidik Tipikor Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami berharap kasus ini segera diatensi. Data dan bukti-bukti sudah kami siapkan," ujarnya.
Berikut poin-poin temuan PPWI Sultra:
1. Perbedaan alokasi anggaran dalam RAB untuk masa kerja Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa (8 bulan vs 7 bulan).
2. Dugaan anggaran fiktif untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Panwas Kecamatan, Panwas Desa, dan Pengawas TPS.
3. Dugaan anggaran fiktif untuk paket data/internet bagi Panwas Kecamatan, Panwas Desa, dan Pengawas TPS.
4. Tidak terlaksananya bimtek aplikasi SAS dan laporan pertanggungjawaban PUMK.
5. Pengurangan narasumber eksternal dalam kegiatan Panwas Kecamatan dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.
6. Perbedaan alokasi anggaran dalam RAB untuk masa kerja Panwascam (12 bulan vs 8 bulan).
7. Tidak terlaksananya sosialisasi pemilih pemula.
8. Perbedaan alokasi anggaran dalam RAB untuk masa kerja Panwascam (12 bulan vs 8 bulan).
9. Tidak tersalurkannya anggaran translok untuk Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
10. Selisih pembayaran sewa sekretariat Panwascam (Rp. 2,5 juta vs Rp. 1,5 juta).
La Songo berharap penyidik Tipikor Polda Sultra segera mengusut kasus ini sesuai SOP dan perundang-undangan yang berlaku, demi transparansi dan keadilan.
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menambahkan, "GMOCT akan selalu bersinergi dengan PPWI untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang mencari keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran."
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Posting Komentar