Tak Terima Dikonfirmasi Bos Obat Terlarang Aniaya Wartawan Mengunakan Sajam
Katatribun.id - Jakarta Timur // Saat melakukan penelusuran, tak terima dikonfirmasi oleh wartawan terkait penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer, pemilik toko bersama lima orang temanya melakukan penganiayaan terhadap wartawan media online Antarwaktu.com dan pengrusakan mobil. Kejadian itu berlangsung dramatis, di Jl. Kayu Putih Pulo Gadung, East Jakarta City, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada Selasa 25/02/2025
Obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Namun dari informasi di masyarakat, justru obat tersebut beredar bebas di wilayah Pulo Gadung dan sekitarnya untuk dijual kepada warga tanpa resep dokter.
Serangan terhadap jurnalis dan mobil jurnalis, hingga berlanjut kepada pengrusakan mobil yang dikendarai. Terlihat mobil hancur kaca bagian belakang dan akibat di hantam dengan parang oleh bos obat terlarang dan rombongannya.
Kronologis kejadian, pada saat awak media melakukan investigasi menyeluruh dengan menyambangi toko yang diduga penjual obat tramadol dan hexymer pukul 23:30 tanggal 26 Februari 2025. Saat hendak di konfirmasi, penjaga toko obat itu menelpon bosnya ketika awak media konfirmasi harga obat terlarang yang iya jual.
“Saya jual obat tramadol dan exhymer, Disini saya baru bang. saya dari Aceh punya istri di Banten, Untuk bos saya Iksan, saya telepon bos saya dulu ya bang,” ujar dia
Sekitar 30 menit kurang lebihnya, bos yang mengaku bernama iksan bersama 5 orang temanya datang dan melakukan pemukulan menggunakan stik golf dan parang. Beruntung salah satu wartawan menyalakan mobil untuk menyelamatkan mobil beserta timnya.
Sebelumnya, kejadian tersebut tim awak media sudah memberikan informasi lengkap, Vidio obat terlarang, Serloknya dan vidio saat pemilik toko menganiaya wartawan, Namun tida ada tindakan dari pihak Kepolisian.
Noni wartawan Katatribun.id mengatakan bahwa tidak kekerasan terhadap wartawan saat melakukan peliputan tidak dibenarkan.
Menurut Suratmin hal tersebut sebagai bentuk menghalangi kerja kerja jurnalis, dimana kerja kerja jurnalis sudah jelas dilindungi undang undang.
”Tindakan penjual bos obat terlarang terhadap Wartawan itu harus diusut tuntas oleh Kepolisian,” Tegas Noni
Noni menyangkan tindakan kekerasan yang dialami wartawan Antarwaktu.com tersebut, dimana kekerasan dialami saat tugas liputan dengan menggunakan atribut lengkap.
“Kami sangat sesalkan hal tersebut. Ini merupakan bentuk penganiayaan Ini tentunya sangat mencederai kebebasan pers, serta sudah ditetapkan dalam pasal 435 dan atau 436 Undang Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Jelasnya
Red/Vini Amelia
Posting Komentar