Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan
KATATRIBUN.ID / Serang, 18 Februari 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana merevisi sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD 2025. Hal ini dilakukan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan yang tertera dalam RUP akan direalisasikan. Beliau menekankan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dan rasionalisasi sesuai dengan Inpres tersebut.
"Kegiatan yang tercantum dalam RUP dan DPA belum tentu seluruhnya direalisasikan," ujar Rina melalui pesan WhatsApp. "Pemprov sedang melakukan efisiensi anggaran dan rasionalisasi sesuai Inpres 1 Tahun 2025."
Rina menambahkan bahwa Gubernur Banten terpilih telah menginstruksikan agar realisasi kegiatan dan anggaran disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo. Beberapa pengadaan, seperti fasilitas dan kendaraan dinas untuk Kepala Daerah terpilih, telah dianggarkan dalam Perubahan APBD sebelumnya dan karenanya tidak termasuk dalam rencana efisiensi kali ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Banten Nomor 5 Tahun 2024.
Terkait pengadaan pakaian dinas, Rina menjelaskan bahwa anggaran telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Pengadaan ini akan memperhatikan kualitas, standar harga sesuai peraturan perundang-undangan, dan dilakukan secara transparan dan kompetitif untuk mendapatkan harga yang wajar.
"Anggaran pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur dalam DPA SKPD merupakan batas anggaran tertinggi. Volume dan harga satuannya akan direalisasikan sesuai kebutuhan," pungkas Rina. Revisi RUP ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Posting Komentar