Penjual Obat Tramadol di Wilkum Polsek Kalideres Terkesan Kebal Hukum
Jakarta Barat - Katatribun.id - Menyambut Natal dan Tahun tinggal menghitung hari, namun menyambut hari natal dan tahun baru tersebut di nodai oleh penjual obat obatan terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik.Pada Jumat 20/12/2024
Maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, Kota Jakarta Barat, Provinsi Daerah Ibukota Jakarta.
Tersebut di benarkan oleh penjaga toko yang berada di Jl. Peta Selatan Blok B No. 2 RT.07/RW.11, Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat pada saat di mintai keterangannya di lokasi mengatakan bahwa dirinya benar menjual obat tramadol dan eximer.
"Benar pak saya menjual obat tramadol dan eximer,''kata penjaga toko yang mengaku bernama iwan.
Di tempat yang sama salah satu pembeli berinisial IN menyampaikan bahwa dirinya mendatangi warung tersebut untuk membeli obat tramadol.
"Saya beli obat tramadol 2 lempeng isi 20 butir seharga Rp.140.000 untuk saya konsumsi sendiri. Jelasnya
Potret CCTVnews bukan hanya satu toko saja akan tetapi ada beberapa toko yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer di wilayah hukum Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat yang pertama
--Di Jl. Peta Selatan Blok B No. 2 RT. 07/11 Kali Deres Kecamatan Kali Deres, Kota Jakarta Barat.
--Di Jl. Utan Jati Selatan No.124 RT.6/RW.12, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat.
--Di Jl. Kapuk Kamal Raya No.59, RT.3/RW.2, Tegal Alur, Kota Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres saat di konfirmasi terkait peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Kalideres beliau akan cek keberadaan toko tersebut dan akan menindak lebih lanjut
"Akan kami cek dahulu," Kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres.
Obat Keras Eximer dan Tramadol Golongan Daftar G yang saat ini Marak Beredar Tanpa Resep Dokter di Wilayah Hukum Kalideres yang sudah jelas Terduga Pelakunya sudah melanggar Hukum yaitu Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 Perubahan dari Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan 197.Dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Posting Komentar