Kejaksaan Dan Polres Kuningan Didesak Segera Tetapkan AA Pengusaha Seafood Sebagai Tersangka Pengeroyokan: Sidang Empat Terdakwa Berjalan
KataTribun.id //Kuningan, 18 Desember 2024 - Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa WN, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kuningan. Meskipun sidang terhadap empat terdakwa (W, DS, NA, dan BGS) telah dimulai pada Senin (16/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi, ketidakhadiran Sdr. AA sebagai tersangka dalam kasus ini terus menuai kritik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Kuningan, Rinaldy Adriansyah, SH., MH., menjelaskan bahwa Kejari menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Kuningan dengan empat tersangka, dan AA hanya berstatus saksi. Rinaldy menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan kewenangan Kejaksaan, melainkan pihak kepolisian.
Bukti Kuat Mengarah ke AA sebagai Otak Pengeroyokan
Terlepas dari pernyataan Kejari Kuningan, bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan AA sebagai otak pelaku pengeroyokan tetap menjadi sorotan. Bukti-bukti tersebut, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, meliputi rekaman CCTV yang menunjukkan kehadiran AA di lokasi kejadian, keterangan ahli forensik yang mendukung keterlibatannya, dan pengakuan para terdakwa yang menyebutkan bahwa mereka dihubungi oleh AA untuk melakukan pengeroyokan.
Desakan Penetapan Tersangka dan Proses Hukum yang Transparan
Masyarakat, praktisi hukum, dan Agung Sulistio Selaku pimpinan redaksi Media SBI yang tergabung di GMOCT kembali mendesak Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk segera menetapkan AA sebagai tersangka dan memproses kasus ini secara tegas dan transparan. Mereka menekankan pentingnya penetapan tersangka dan proses hukum yang adil untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Peran Proaktif Kejaksaan Dipertanyakan
Meskipun Kejari Kuningan menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan kewenangan mereka, GMOCT tetap mendesak Kejaksaan untuk bersikap proaktif. Mereka menyarankan agar Polres Kuningan mengajukan permohonan kepada Kejari Kuningan untuk melakukan gelar ekspose khusus terhadap kasus pengeroyokan ini, guna mengevaluasi bukti-bukti yang ada dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum," tegas pimpinan redaksi Media SBI yang tergabung di GMOCT. "Kami berharap Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polres Kuningan bekerja sama secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, dan tidak mengabaikan bukti-bukti yang sudah ada yang mengarah kepada keterlibatan AA."
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh GMOCT dan masyarakat luas. Kejelasan dan keadilan dalam proses hukum sangat diharapkan untuk memastikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Team/Red(SBI)
GMOCT
Posting Komentar