Judi Dadu Kopyok di Gembol Bawen Diduga Dibekingi Oknum TNI dan Media Paguyuban
Katatribun.id - Kabupaten Semarang, Jawa Tengah - Perjudian dadu kopyok di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, tepatnya dibelakang lokalisasi Gembol kembali menjadi sorotan. Kali ini, terungkap dugaan kuat bahwa tempat perjudian tersebut dibekingi oleh oknum TNI dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang.
Pengakuan Penjaga Tempat:
Seorang penjaga tempat perjudian yang mengaku bernama Yudi membenarkan adanya oknum TNI berinisial S dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang yang memberikan "proteksi" kepada tempat tersebut. Yudi mengatakan, "Tempat ini di beck up oleh oknum TNI dan oknum media Paguyuban Kabupaten Mas, saya hanya jaga ajah mas dan bosnya pun lagi pulang, saya minta no mas ajah nanti kalau bosnya pulang saya kabarin."
Resah Warga:
Masyarakat sekitar tempat perjudian merasa sangat resah dengan keberadaan tempat tersebut. Setiap malam, suara bising kendaraan yang keluar masuk tempat perjudian membuat mereka tidak nyaman. "Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat Khususnya Polsek Bawen, Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah segera membubarkan permainan dadu kopyok ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tanggapan Aktivis:
Junaidi, aktivis pemburu ilegal asal Banten sekaligus pimpinan redaksi di media online CCTVnews.Online, memberikan tanggapannya terkait maraknya perjudian dadu kopyok di Kabupaten Semarang. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan masalah bersama dan membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.
"Permasalahan perjudian dadu kopyok di Berokan Kecamatan Bawen ini merupakan masalah bersama, Maka penanganan untuk mengurangi memberantas perjudian tersebut harus dilakukan secara bersama sama, secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan Aparat Penegak Hukum."
Pelanggaran Hukum:
Junaidi juga mengingatkan bahwa perjudian dadu kopyok jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian. "Ini jelas melanggar pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian "Barang siapa melakukan perjudian di ancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp. 25.000,000."
Ia menambahkan, "Sebagai aparatur Negara seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya membek up usaha dadu yang nanti akhirnya menyesatkan masyarakat."
Tindakan Tegas Diharapkan:
Warga berharap agar APH segera mengambil tindakan tegas untuk membubarkan tempat perjudian tersebut. Dugaan keterlibatan oknum TNI dan Media Paguyuban Kabupaten Semarang dalam melindungi tempat perjudian ini menjadi sorotan serius. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Semarang.
Team/Red
Posting Komentar