Gawat, Kecamatan Coblong Ditemukan Penjual Obat Daftar G Bermodus Kios, Aktifis Minta Polsek Coblong Segera Menindak
Kota Bandung - Katatribun.id - Aktifis melakukan penelusuran dengan berpura-pura menjadi pembeli, dan menemukan fakta bahwa sebutir obat Tramadol bisa dibeli seharga Rp 8.000 saja.
Hasil temuan tersebut disampaikan ke kepolisian melalui pemberitaan dari beberapa media online agar keberadaan praktek penjualan ilegal Tramadol itu segera ditindaklanjuti, berikut alamat nya:
1. Kios Pink di Jalan Singaperbangsa, Lebakgede, Kecamatan Coblong (seberang Toko Rabbani Dipati Ukur tidak jauh dari kampus Unpad Dipati Ukur).
2. Kios Biru di Jl. Gelap Nyawang No. P1, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong (seberang BRI KCP ITB tidak jauh dari kampus ITB).
Menanggapi hal ini, Oji menyayangkan peredaran obat keras sejenis tramadol dan exymer ini mulai marak di Wilayah Hukum Polsek Coblong, Polresta Bandung, Polda Jabar.
Menurut oji, peredaran obat keras ini harusnya menjadi atensi dari pihak aparat penegak hukum, (APH), pasalnya dampak dari obat keras jenis tramadol dan exymer akan berdampak buruk bagi generasi penerus bangsa dan akan mengakibatkan meningkat kriminalitas dan kenakalan remaja
"Saya berharap BPOM dan khususnya Polsek Coblong Polrestabes Bandung Polda Jabar untuk menjadi atensi agar menindak tegas pelaku bahkan menangkap "BOS" dari penjual obat keras daftar (G) tersebut terangnya.
Lanjut Oji mengatakan, mereka para penjual obat keras ini jelas telah melanggar UU Kesehatan pasal 196 jo 197 UU RI NO 36 Tahun 2009.
"Penjual dan koordinator obat ini harus ditangkap seperti halnya penjual obat yang pernah di jadikan tersangka oleh APH karena kedapatan menjual obat-obatan jenis tramadol dan exymer itu," ucapnya
Posting Komentar