Sekdes Desa Pangawinan Membagikan Sertifikat Tanah Dari Program PTSL Tahap Pertama
Serang - Katatribun.id - Selasa, (01/10/2024) Desa Pangawinan mengadakan pembagian sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap pertama tahun 2024 di Kantor Desa Pangawinan.
Acara dibuka oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pangawinan yang menyampaikan bahwa ”PTSL yang dibagikan kepada masyarakat akan dibagikan secara bertahap. Mengingat proses cetak PTSL yang masih dalam proses.
Prinsipnya berapapun jumlah PTSL yang sudah kami terima akan langsung dibagikan. hal ini dilakukan agar masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum tentang kepemilikan tanah.
Sekretaris Desa juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah mendaftarkan diri untuk bersabar. Karena kami terus berkomunikasi dengan BPN dan mengupayakan semaksimal mungkin agar PTSL yang bapak / ibu daftarkan agar dapat segera diterima dan kami serahkan.
Setelah menerima sertifikat, diharapkan untuk dijaga dengan baik agar tidak hilang atau rusak” tegasnya dan juga menekankan bahwa PTSL merupakan program pemerintah yang memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat.
Namun memang ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat sesuai SKB 3 menteri yang diperuntukan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai dan operasional desa.
Senada dengan hal yang telah disampaikan oleh sekretaris desa. Masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah hari ini juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah melaksanakan program PTSL di Desa Pangawinan. Mereka tidak merasa terbebani dengan biaya yang harus mereka keluarkan. Hal ini sekaligus menepis isu yang beredar dimasyarakat bahwa terdapat pungli program PTSL di Desa Pangawinan.
Mereka menegaskan bahwa justru kami juga ingin memberikan lebih kepada satgas desa pangawinan mengingat proses pengurusan Alas Hak Kepemilikan Tanah yang kami miliki masih dibilang belum lengkap.
Dengan adanya program PTSL kami dapat menerima kepastian kepemilikan tanah walaupun Sertifikat Tanahnya belum terbit. Bahkan satgas Desa Pangawinan juga menjadi penengah antar warga ketika ada ketidaksesuaian batas kepemilikan. Sehingga batas yang di daftarkan merupakan batas tanah yang diakui secara sah oleh pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini dilakukan agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari.
Pada hari ini, 10 sertifikat tanah sudah diterima oleh warga, mudah2an besok kita dapat menyerahkan sertifikat yang kami terima. Dikarenakan yang kami terima baru 40 sertifikat.
Red
Posting Komentar