Warga Minta Kapolres Segera Menindak Peredaran Obat Daftar G di Kota Bandung
Kota Bandung - KataTribun.ID - Peredaran obat keras daftar G di Kota Bandung sepertinya akan menjadi pekerjaan Extra untuk Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K.,M.Si.,M.Han. pasalnya peredaran obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin tersebut makin hari makin menjamur.
Saat ditemui, salah satu warga meminta kepada Kapolrestabes Bandung melalui jajarannya segera lakukan tindakan tegas jangan dibiarkan berlarut-larut karena bila hal ini dibiarkan keselamatan generasi muda sangat terancam
"Peredaran Obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di Kota Bandung sudah sangat Merajalela, hal ini tentunya menjadi pekerjaan Extra untuk pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Bandung bersama jajarannya. “Ujar warga ''Rian" kepada awak media. Kamis (12/9/24).
Di Jl. Japati No.2a, Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung Jawa Barat.
2. Di Jl. PPH, Mustofa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
3. Di Jl. A. Yani No.858, Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
4. Jl. Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
5. Jl. Soekarno Hatta No.55 1a. Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
6. DI Jl. Soekarno Hatta, No.219, Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung.
7. DI Jl. Rajawali brt, No.187b Malber, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
8. DI Jl. Moch. Toha No.246, Krasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Penelusuran kami adalah bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran ilegal obat keras. dan berharap pemerintah Kota Bandung beserta Kepolisian bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
Di tempat yang sama Aktifis Senior Bang Dodi selaku Pribumi juga akan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
"Saya dan rekan rekan akan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kota Bandung. Geram Aktifis dan Juga warga Kota Bandung saat di konfirmasi di kediamannya. Pada Senin 10 September 2024
Bang Dodi juga menabahkan bahwa Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 Dan atau 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Tim
Posting Komentar