Respon Cepat Res Narkoba Unit II Polresta Bandung Mendatangi Dua Toko Edarkan Obat Terlarang
Kabupaten Bandung - KataTribun.Id - Menindak lanjuti aduan dari media online dan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya, Polresta Bandung tepatnya di Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Pada hari sabtu tangal 14 September 2024 pukul 11 : 30 Wib Satres Narkoba Resnarkoba Polresta Bandung Kasubnit II Unit II IPDA Ipung Suparna Putra SE. CPHR beserta Anggota langsung mendatangi toko yang diduga menjual obat keras daftar G yang beralamat di Jl. Babakan Stasiun No.8, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung dan Jl. Raya Banjaran, Desa Longsari, Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Namun saat anggota resnarkoba Unit II mendatangi toko yang berada di Jl. Babakan Stasiun No.8, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung dan Jl. Raya Banjaran, Desa Longsari, Kecamatan Pameungpeuk
dan diduga di jadikan tempat transaksi penjualan obat keras Daftar G,jenis exymer dan tramadol, toko tersebut sudah dalam keadaan tutup.
"Ok bang anggota sedang mengarah ke lokasi, Nanti hasil poto giatnya akan langsung di kirim ya bang. Kata Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto SH.MM melalui pesan singkat WhatsApp
Beliau (red - Kompol Agus Susanto) juga akan selalu melakukan pengecekan dan kordinasi dari Polsek setempat hingga toko tersebut sampai tutup selamanya.
Di hubungi dalam waktu yang berbeda Ksat Res Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto SH.MM kembali menegaskan jika beliau beserta jajaran nya akan bekerja maksimal untuk memerangi peredaran obat haram yang kian menjamur di wilayah hukum nya.
Red/Tim
Posting Komentar