Penjual Obat Tramadol Dan Eximer di Blok Ampera No.14 RT.6/RW.11 Kapuk Cengkareng Diduga Belum Tersentuh APH
Pinter nya, para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian, Menjadikan warung kelontong serta kosmetik sebagai transaksi obat keras G jenis Tramadol Exsimer.
Hasil penulusuran, pada Rabu (4/9/2024) sebuah toko yang berada di Jl. Kalipasir Dalam Blok Ampera No.14, RT.6/RW.11, Kapuk, Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter.
Menanggapi hal itu, Aktivis Jawa Barat Dedi Marhadi angkat bicara, menurutnya persoalan ini menjadi perhatian untuk pihak Kepolisian agar segera bertindak tegas memberantas peredaran obat keras golongan G tersebut. Pada Kamis (5/9/24).
“Kami minta kepada pihak Kepolisian Khususnya Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat Keras tersebut.” Ujar Aktivis Muda itu dihadapan para awak media.
Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersbut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.
”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
”Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak kepolisian khususnya Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengrusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” tukasnya.
Red/Tim
Posting Komentar