Tiga Warung Edarkan Obat Golongan G di Wilayah Cangkuang, Menurut Kordi Unit Satpol PP "Itu Ranahnya Polsek Cangkuang"
Bandung - KataTribun.id - Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer di Wilayah Cangkuang Kabupaten Bandung bermodus toko kosmetik, warung kelontong dan warung kopi. Pada Senin(16/9/2024)
Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.
Di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cangkuang Polresta Bandung awak media menemukan tiga (3) warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok warung sembako.
Dibenarkan oleh salah satu staf Kecamatan Cangkuang berinisial OJ melalui pon Whatsap nya mengatakan bahwa di wilayah Kecamatan Cangkuang ada banyak warung yang edarkan obat daftar G jenis tramadol dan exymer tepat nya
--Di Kampung Gemuruh, Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung - Jawa Barat.
--Di Kampung Babakan Petey, Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung - Jawa Barat
--Di Kampung Cirangang, Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung - Jawa Barat.
"Benar pak di wilayah Kecamatan Cangkuang banyak warung yang menjual obat tramadol dan eximer, bapa mampir ajah ke kantor Kecamatan Cangkuang nanti saya arahin ke pak kanit Satpol PP. Kata staf Kecamatan Cangkuang. Sein 16 September 2024
Selang beberapa Menit salah satu warga yang mengaku bernama Reinal selaku kordinator Unit Satpol Pp Kecamatan Cangkuang iya mengarahkan wartawan datang ke Polsek Cangkuang.
"Bapa kordinasi Langsung aja ke Polsek karna itu ranahnya sudah masuk ke dalam narkotika. Jelasnya
Menurutnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) bisa menindak dengan catatan ada aduan tertulis dari pihak warga.
"Bapa bikin laporan secara tertulis, soalnya pihak Satpol PP tida bisa semena mena menindak jika tida ada kerjasama dari jajaran Polresta maupun Polsek Cangkuang, Ujar kordinator unit Stpol PP Kecamatan Cangkuang melalui pesan whatsappnya
Lanjut masih kata Reinal, "Saran saya bapa besok temui pak kanit Satpol PP dulu ajah di Kantor Kecamatan nanti juga di arahin oleh beliau giman gimana nya. Imbuhnya mengakhiri
Aktifis Senior akrab di Jon Kuncir sangat menyayangkan kepada pihak Pemerintahan dan Kepolisian khususnya tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah Cangkuang.
"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Cangkuang juga Perintahnya tida bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayahnya,"Jelasnya
Jon Kuncir juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Masturo
Posting Komentar