Kota Tangerang Menjadi Surga Bagi Para Mafia BBM Ilegal, Solar Subsidi Untuk Rakyat Ditilap Buat Industri
Kota Tangerang - KataTribun.id - Mobil box penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali berkeliaran di setiap SPBU Kota Tangerang tepatnya di SPBU 34-15145 yang berada tepatnya di Jl. Halim Perdana Kusuma No.53 RT.004/RW.001, Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Banten.
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Kian marak di Kota Tangerang milik bos Cemong seolah tak tersentuh hukum, Aditya Nugroho selaku Aktifis Lebak Banten mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, salah satunya milik bos Cemong di balik bos Cemong ada Wawan Keling yang beroperasi di Wilayah Kota Tangerang Provinsi Banten," katanya melalui keterangan tertulis, Pada Rabu 4 Sepember 2024
Aditya juga menambahkan, praktik mafia bbm itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.
Aditya, juga mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," katanya.
Pembekuan operasional, kata Aditya Nugroho, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.
"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," katanya mengahiri
Red/Tim
'
"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, salah satunya milik bos Cemong di balik bos Cemong ada Wawan Keling yang beroperasi di Wilayah Kota Tangerang Provinsi Banten," katanya melalui keterangan tertulis, Pada Rabu 4 Sepember 2024
Aditya juga menambahkan, praktik mafia bbm itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.
Aditya, juga mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," katanya.
Pembekuan operasional, kata Aditya Nugroho, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.
"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," katanya mengahiri
Red/Tim
'
Posting Komentar