285.000 Butir Obat Tramadol Dan Exymer di Ungkap, Kapolres dan Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Berkomitmen Untuk Mencegah
Kota Bandung - KataTribun.id - Melalui Konferensi Pers pada 6 September beberapa hari lalau. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Zulfikar (24), beserta ratusan ribu butir obat keras hexymer dan Tramadol. Kamis 12/9/2024
Nyatanya, obat keras golongan G masih beredar dan dijual bebas dengan modus toko kosmetik juga warung kelontongan yang berada di wilayah Hukum Polrestabes Bandung.
Tidak hanya itu hasil penulusuran tim media Trans, sedikitnya berhasil menemukan beberapa titik peredaran obat keras berkedok toko kosmetik tepatnya di Wilayah Kota Bandung yang pertama
"Di Jl. Japati No.2a, Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung Jawa Barat.
Di Jl. PPH, Mustofa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Di Jl. A. Yani No.858, Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
--Di Jl. Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
--Di Jl. Soekarno Hatta No.55 1a. Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
--DI Jl. Soekarno Hatta, No.219, Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung.
--DI Jl. Rajawali brt, No.187b Malber, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
--DI Jl. Moch. Toha No.246, Krasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Hal itu terbukti, saat awak media menulusuri beberapa tokoh kosmetik di wilayah Coblong, Cibeunying Kidul, Kiaracondong, Gedebage, Buahbatu, Bojongloa Kaler, Bandung Kulon, Astanaanyar, Arcamanik, Ujungberung dan Cinambo. pada selas (10/9/2024) Kemarin.
Di kutip juga dari beberapa Media online pada Selasa (12/9/2023).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui konferensi pers mengatakan, "Ratusan ribu butir obat keras itu kami siata dari pengedar atau bandar besar tersangka Zulfikar yang akan di kirim ke pengecer di Kota Bandung. Kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Agah Sonjaya Jumat 6 September 2024
Menurut Kombes Pol Budi, Polrestabes Bandung sangat komitmen untuk mencegah tawuran, geng motor dan gangguan kamtibmas lainnya.
"Makanya kami berkomitmen, alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285 butir obat-obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer karena itu banyak digunakan oleh anak-anak muda khususnya pada saat tawuran ataupun pukul malam yang ujungnya menjadi gangguan khamtibmas," Ujar Kombes Budi.
Dalam kasus ini, tersangka pelaku disangkakan pasal sesuai kasus yang menjeratnya pasal tentang kesehatan. Pelaku diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Red/Tim
Posting Komentar