Warga Minta Kapolres Tindak Tegas Predaran Obat Keras Daftar G di Kota Bandung
Kota Bandung - KataTribun.id - Peredaran obat keras daftar G di Kota Bandung sepertinya akan menjadi pekerjaan Extra untuk Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K.,M.Si.,M.Han. pasalnya peredaran obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin tersebut makin hari makin menjamur.
Saat ditemui, salah satu warga meminta kepada Kapolrestabes Bandung melalui jajarannya segera lakukan tindakan tegas jangan dibiarkan berlarut-larut karena bila hal ini dibiarkan keselamatan generasi muda sangat terancam
"Peredaran Obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di Kota Bandung sudah sangat Merajalela, hal ini tentunya menjadi pekerjaan Extra untuk pihak Kepolisian khususnya Kapolrestabes Bandung bersama jajarannya. “Ujar warga berinisial 'Dk' kepada awak media.Sabtu (10/8/24).
DK juga menjelaskan bahwa pantauan di lapangan, puluhan toko di Kota Bandung yang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar.
--Di Jl. Japati No.2a, Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung Jawa Barat.
--Di Jl. PPH, Mustofa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
--Di Jl. A. Yani No.858, Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
--Di Jl. Cisaranten Wetan IV No.56, RT/RW 04/05 Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
--Di Jl. Palem Botol, No.5, Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
--Di Jl. Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
--Di Jl. Soekarno Hatta No.55 1a. Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
--Di Jl. Soekarno Hatta No.518, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
--Di Jl. Soekarno Hatta, No.219, Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung.
“Kalau kita lihat saat ini, semakin maraknya peredaran obat keras di Kota Bandung
Selain diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) juga ada dugaan adanya uang koordinasi yang diterima oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab.” terang DK
"Sekali lagi saya mewakili Masyarakat Bandung, kami minta kepada Kapolrestabes Bandung bersama jajarannya segera mengambil langkah-langkah tegas demi menyelamatkan generasi bangsa. tukasnya.
Untuk diketahui, Obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk = berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan hanya dapat dibeli di apotek atau rumah sakit
Obat-obatan Daftar G memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengkonsumsi Narkoba.
Red/Tim
Posting Komentar