Warga Minta APH Segera Menindak Penjual Obat Tramadol di Jl. Adhyaksa No.18 Bandung Kidul Kota Bandung
Kota Bandung - KataTribun.id - Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer di Jl. Adhyaksa No.18, Mangger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung Jawat bermodus warung kelontong dan warung kopi. Pada Selasa (25/8/2024)
Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.
Di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik.
Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau di sebut namanya bahwasanya iya datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis eximer.
"Benar pak saya kesini beli lima butir obat tramadol seharga Rp.50,000 "Ucapnya dengan tergesa gelisah ketakutan
Di tempat yang sama penjaga toko juga membenarkan pada saat di mintai keteranganya mengatakan bahwa benar obat yang iya jual tersebut adalah obat terlarang jenis eximer dan tramadol milik bos berinisial Bg.
"Iya pak saya menjual obat eximer dan tramadol terkait kordinasi ke Pihak Kepolisian Baik Polsek atau polres itu urusan bos saya bernama Bagus. Kata dua wanita penjaga toko mengatakan pada awak media
Aktifis Senior akrab di Jon Kuncir sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya
"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Bandung Kidul tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,"Jelasnya
Jon Kuncir juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Tim
Posting Komentar