SPBU 34.151.28 Jatiuwung Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal
Tanggerang - KataTribun.ID Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan, namun tidak demikian yang terjadi di lapangan. Kamis 22 Agustus 2024
Berdasarkan penelusuran menemukan SPBU 34.151.28 Jl.Gatot Subroto Km.5 Jatiuwung Tangerang, Banten didapati 2 unit truck yakni 1 unit truck bak type cdd dan 1 unit truck jenis lohan sedang mengisi solar Rp 300.000,- yang dimuat ke dalam truck dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung sedotan dari pengisian BBM solar kendaraan tersebut.
Kendaraan Fuso Lohan yang sudah dimodifikasi menggunakan Nopol (A 9083 PC) truck jenis lohan dan Nopol (B 9101 EDH) truck box menjalankan aksinya dengan memasuki Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.151.28 di Jalan Gatot Subroto, Jati Uwung, Kota Tanggerang, dengan melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis solar dengan membayar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali pengisian
Saat awak media konfirmasi kedua sopir tersebut yang enggan menyebutkan namanya mengakui kalau truck tersebut dimiliki oleh Bos Pram dengan Nopol (B 9101 EDH) dan milik Bos Cemong dengan nopol (A 9083 PC).” Pungkas R
Pada kesempatan yang sama salah satu sopir tersebut mendatangi awak redaksi dengan mengatakan “Kita sudah kordinasi dengan pihak kepolisian terkait izin lintasan dan rekan media juga sudah banyak yang komunikasi dengan bos saya” Kata sopir yang enggan menyebutkan namanya.
“armada tersebut silih berganti memasuki SPBU yang berada di wilayah Kota Tangerang meliputi SPBU Cikokol hingga SPBU Jati Uwung.” Pungkas Sopir.
“Aktifitas mafia migas di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya wilayah Polres Tangerang Kota cukup terorganisir dengan baik.” Menurut R yang merupakan wartawan kartel migas di daerah sini sangat terorganisir dengan baik.
“Jika dilihat banyak keterlibatan aparat aktif dalam kegiatan yang merugikan negara,” kata Ruhan yang merupakan pengamat jalanan.” “Seharusnya Aparat Penegak Hukum dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, melalui BPH Migas nya segera menindak tegas para Mafia Migas serta Oknum APH yang mebackup, siapa bermain, siapa Bertanggung jawab?” Masih Ujar Ruhan.
Patut diketahui, tindakan Mafia Migas dan oknum pembackup sangat merugikan Negara dan implikasinya sudah tentu terhadap masyarakat kalangan bawah. “Siapapun dan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” jelas Al.
“Dalam hal ini baik pelaku maupun pembackup dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Al.
Red/Tim
Posting Komentar