Bandung
Daerah
Headline
Hukrim
HUT RI Ke-79 Diduga Telah di Nodai Oleh Penjual Obat Tramadol di Wilayah Hukum Polrestabes Bandung
Kota Bandung - KataTribun.ID - Di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI ) Ke 79 telah di Nodai oleh dua penjual obat di tanpa ijin edar di Kota Bandung Jawa Barat. Pada Minggu 18 Juli 2024
Dua toko kosmetik yang diduga tempat penjualan obat terlarang (tanpa ijin edar) golongan HCL (Tramadol) dan hexyimer yaitu di Jl. Kawaluyan No.41 Sukapura Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung.
Dibenarkan oleh salah satu oknum yang mengaku koordinator lapangan saat di konfirmasi lewat pesan whatsAppnya mengatakan benar toko tersebut menjual obat tramadol dan exymer.
"Iya benar kedua toko tersebut menjual obat tramadol dan exymer, silahkan rilis buat beritanya asal saya minta Poto KTA dan surat tugas dari dewan pers. Jelasnya
Seorang pemerhati lingkungan, berinisial Y yang juga Scurity di wilayah tersebut mengatakan,"peredaran obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas karena selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa.Jelasnya
Lanjut masih kata Y,"Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Tutup inisial Y selaku Scurity di wilayah tersebut pada wartawan Minggu 18 Agustus 2024
Red/Tim
Via
Bandung
Posting Komentar