Daerah
Headline
Serang Raya
Dugaan Persengkongkolan Tender Parkir di Kabupaten Pandeglang
Serang, katatribun.id // Dalam dunia bisnis yang kian kompetitif, menjaga integritas dan keadilan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Namun, sebuah isu serius baru-baru ini mencuat di tengah masyarakat, terkait dugaan praktik persaingan tidak sehat yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan CV. Arga Pratama. Kasus ini berfokus pada lelang proyek Perparkiran Tepi Jalan yang diduga telah diatur sedemikian rupa.
Ketua LBH YABPEKNAS Provinsi Banten, Nurhamzah, menegaskan, “Kami menemukan adanya dugaan persengkongkolan tender vertikal antara Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan CV. Arga Pratama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 22 bahwa “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tander sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, kolusi semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip persaingan yang sehat”. 03/03/25
Nurhamzah menambahkan bahwa setiap pelaku usaha berhak untuk bersaing secara adil. “Praktik persengkongkolan ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga menghambat kemajuan ekonomi daerah,” tuturnya dengan penuh harapan.
Sementara itu, Akhmad Rizky, seorang aktivis muda asal Banten, yang terus mengawal permasalahan lelang terbuka Parkir Tepi Jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, dimana pemenangnya CV. Arga Pratama dengan harga penawaran sebesar Rp.1.010.000.000 (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah), ia juga memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. “Kami sudah melaporkan dugaan ini ke beberapa instansi terkait termasuk DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Ujarnya
Rizky berharap Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khotibul Umam, dapat segera menindaklanjuti temuannya. “Jika terbukti adanya dugaan persengkongkolan dan praktik KKN, lelang ini harus dibatalkan, dan sanksi tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11 Pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Lebih lanjut, Nurhamzah mengingatkan bahwa “Perlindungan hukum bagi pelaku usaha adalah wujud dari pelaksanaan demokrasi ekonomi. Ini harus mencerminkan prinsip keadilan, kebersamaan, dan berkeadilan.” Ia menekankan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi pembangunan negara. “Dengan cara ini, kita bisa mendorong efisiensi, inovasi, dan menciptakan produk serta jasa berkualitas yang pada akhirnya berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Mari kita bersama-sama menjaga integritas dunia usaha di Banten, terutama di Kabupaten Pandeglang. Setiap dari kita memiliki peran penting dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan adil. Dengan kolaborasi dan keterbukaan, kita bisa memastikan bahwa setiap peluang usaha diberikan dengan cara yang benar dan transparan. “Ucap hamzah
Dirinya berharap ada hasil keputusan yang baik dan benar dari DPRD Kabupaten Pandeglang, jika memang terbukti melanggar maka intansi terkait wajib diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. jika permasalahan ini tidak juga menemukan titik terang. Kami pun akan Melaporkan temuan ini kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Jakarta.
Via
Daerah
Posting Komentar