Warung Tutup di Kecamatan Rajeg Diduga Jari Tempat Transaksi Obat Terlarang
Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Kang Joy Warga Tanggerang mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas di wilayah Rajeg, Senin Sore, (3/02/2025)
Lalu, Oknum dan Mafia serampangan menyediakan serta menjual obat-obatan berbahaya di toko obat ilegal khawatir para pengguna obat berbahaya tidak kontrol pada saat liburan dan tahun baru.
Lanjut ia. Bermacam-macam modus toko menjual obat berbahaya, ada oknum yang membekingi penyedia obat berbahaya, padahal merusak generasi, musuh negara, aneh ada pembiaran.
Menurutnya. Bersarang di sebuah toko Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan toko berkedok, anehnya APH di Wilayah Polsek Rajeg Polres Kota Tanggerang, sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan penangkapan.
Ia juga menyampaikan kepada media. Sudah saya informasikan pada pihak Kepolisian terkait adanya transaksi obat terlarang di warung tutup tersebut.
"Seperti toko di Jl. Raya Ps. Masuk - Rajeg Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang Terlihat tutup tapi ramai didatangi remaja di jaga juga di depan toko tersebut. Jelasnya
Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat Toko berkedok sebagai toko obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. D toko tutup, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja
Adapun daftar kios di atas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh tim dan diduga masih ada kios penjual obat Tramadol yang masih belum ditemukan.
Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, sampo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat tramadol dan Extimer.
Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kota Tanggerang beserta jajaran Kepolisian Tanggerang bisa menindak lebih lanjut temuan tersebut.
Joy. Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap Toko obat ilegal berkedok/ oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kabupaten Tanggerang, tegasnya
Melalui telpon watshaApp Kanit Reskrim Polsek Rajeg Saat di konfirmasi oleh wartawan pihaknya segera menindak toko yang diduga menjual obat daftar g tersebut.
"Trimakasih infonya bang, akan kami tindak lanjuti. Jelasnya
Hingga berita di terbitkan lagi, masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian / Toko masih Buka.
Red/Tim
Posting Komentar