Warga Sindangkerta Diresahkan Oleh Penjual Obat Daftar G, Polsek Sindangkerta Jangan Tutup Mata
Kabupaten Bandung Barat//Katatrinun.id - Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter.
Obat keras terbatas seperti tramadol, exymer, double X dan sejenisnya marak beredar bebas di Wilayah Hukum Polsek Sindangkerta, saat awak redaksi mencoba menelusuri jejak peredaran obat keras.
Benar saja, awak redaksi dengan mudah membeli tramadol ditoko kosmetik yang beralamat di Kp. Cijunti Gandok, Ds. Sindangkerta, Kec. Sindangkerta Kab. Bandung Barat, seharga Rp. 40,000 5 butir obat jenis tramadol, dan awak redaksi membeli tanpa harus menunjukan resep dokter. Pada Minggu 2 Febuari 2025
Dibenarkan oleh penjaga toko saat awak redaksi mengkonfirmasi dirinya membenarkan bahwa toko tersebut benar menjual obat terlarang jenis tramadol, eximer dan xxx.
''Betul bang saya jual obat daftar G jenis tramadol juga eximer. Jelasnya
Menanggapi hal tersebut, diresahkan oleh masyarakat setempat juga pun resah adanya peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polsek Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya resah hampir setiap dengan adanya pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar Pak, karna saya memiliki anak laki yang masih sekolah,” jelasnya
Peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.
Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polsek Sindangkerta untuk bisa memberantas Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab
Red/Tim
Posting Komentar