Respon Cepat Polsek Sepatan Mendatangi Warung Yang Diduga Edarkan Obat Terlarang di Apresiasi Oleh Warga Sepatan Timur
Tangerang // Katatribun.id // Polsek Sepatan Kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, Polsek Sepatan berhasil menangani laporan Warga dengan cepat dan sigap, merespons cepat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan warung yang menjual obat keras golongan G tepatnya di Jl. MH. Thamrin No.7, Pondok Dadap, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang - Banten. Pada Jumat 7 Februari 2025
Kanit reskrim Polsek Sepatan Akp Sriono SH,.MM mengonfirmasi bahwa tim sudah bergerak untuk melakukan pengecekan Warung yang dilaporkan.
"Berdasarkan hasil investigasi, lokasi tersebut adalah sebuah Warung yang menjual obat keras Jenis Tramadol, Trihex,dan eximer," terang Kanit Reskrim, Jumat 7 February i 2025.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Sepatan berkoordinasi dengan Warga setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.
Lanjut Akp Tri, dirinya terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kedaung Barat, Sepatan Timur untuk terus memberikan informasi apabila melihat warung yang masih menjual obat terlarang golongan G.
“Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apa pun terkait adanya toko obat terlarang atau itu sangat penting bagi kami,”
Tindakan cepat dan sigap Polsek Sepatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kecepatan Polsek Sepatan dalam menangani laporan warga. Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Wawan, salah satu warga di jalan Pondok Dadap Sepatan Timur Banjaran
Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. ( Red-Riki)
Posting Komentar