Warga Sebut REJA. Yanto dan JUL Penjual Obat Terlarang di Parung Panjang
Bogor - Katatribun.id - Daerah khususnya Aparat Penegak Hukum Polsek Parung Panjang, Polresta Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan bertambah marak penjual obat berbahaya yang memicu kejahatan di Wilayah Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor.
Seorang Ketua di salah satu Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang biasa disapa Kang Pardi Warga Parung Panjang mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas di wilayah Parung Panjang, Minggu Sore, (16/02/2025)
Lalu, Oknum dan Mafia serampangan menyediakan serta menjual obat-obatan berbahaya di warung obat ilegal khawatir para pengguna obat berbahaya tidak kontrol pada saat bermain.
Lanjut ia. Bermacam-macam modus toko menjual obat berbahaya, ada oknum yang membekingi penyedia obat berbahaya, padahal merusak generasi, musuh Negara, aneh ada pembiaran.
Menurutnya. Bersarang di sebuah toko Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan toko berkedok, anehnya Aparat Penegak Hukum di Wilayah Polsek Parung Panjang Polres Bogor,1 sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan penangkapan.
Ia juga menyampaikan kepada media. Sudah saya informasikan pada pihak Kepolisian terkait adanya transaksi obat terlarang di warung tutup tersebut.
"Seperti 2 toko di Jl. Mohamad Toha Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor Terlihat tutup tapi ramai didatangi remaja di jaga juga di depan toko tersebut. Jelasnya
"Toko di Jl. Kabasiran Kecamatan Parung Panjang , Kabupaten Bogor ada dua penjual Obat daftar G
"Dan Satu di Jl. Bunar Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat Toko berkedok sebagai toko obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. D toko tutup, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja
Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, sampo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat tramadol dan Extimer.
"Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kecamatan Parung Panjang beserta jajaran Kepolisian Khususnya Polsek Parung Panjang bisa menindak lebih lanjut temuan tersebut.
Lanjut Pardi, Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap Toko obat ilegal berkedok/ oknum/mafia/kartel distributor obat-obatanri terlarang (Tramadol) di Kecamatan Parung Panjang , tegasnya
Salah satu warga yang tida mau di sebut namanya menyampaikan bahwasanya di wilayah Parung panjang ada 5 tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer.
"Ada lima tempat semuanya, Satu punya Yanto dua punya Bos Reja dia lagi saya tida tau pak. Ujarnya
Menurutnya, dari ke Lima toko tersebut yang paling ramai di datangi pembelinya yang di depan toko pakaian di jl. Kabasiran milik Bos Al dan Yanto
"Toko Bos Al dan Bos Yanto di jl Kabasiran yang paling ramai pembelinya setau saya toko di depan toko baju pak. Tutupnya
Melalui telpon watshaApp salah satu anggota Reskrim Polsek Parung Panjang Saat di konfirmasi oleh wartawan pihaknya segera menindak toko yang diduga menjual obat daftar g tersebut.
"Trimakasih infonya bang, akan kami tindak lanjuti. Jelasnya
Hingga berita di terbitkan lagi, masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian / Toko masih Buka.
Red. Ade
Posting Komentar