Menteri PMD Dianggap Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM.
Serang - Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD) Yandri Susanto ” yang beredar dalam sebuah video di media sosial menuai polemik. ” Dalam rekaman tersebut, sang menteri diduga menyebut “Wartawan dan LSM Bodrek” yang dianggap mengganggu aktivitas Desa. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya komunitas wartawan dan aktivis LSM.
Danny Selaku Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) angkat bicara terkait hal tersebut. Aktifis Banten tersebut mengatakan bahwa ia sangat merasa kecewa dengan apa yang telah di ucapkan oleh Menteri PMD Yandri Susanto tersebut, baik secara disengaja atau tidak, disitu sangat membuat perasaan seluruh insan PERS dan LSM sakit hati,dan muak atas sebuah pernyataan" Wartawan dan LSM Bodrek" yang terekam dan beredar di media sosial tersebut.
Pernyataan Yandri Susanto sangatlah melecehkan profesi wartawan dan Lsm yang mengarah kepada tindakan perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik profesi insan PERS dan LSM, melalui media elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan pasal 311 KUHAP, tentang tindakan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya.
“Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena dia telah menghina profesi wartawan dan LSM, ini sudah melukai hati kami sebagai sosial kontrol, bukan hanya di Provinsi Banten bahkan ini di seluruh Indonesia,” ungkap Danny.
Pejabat publik becandanya tidak diranah publik seperti itu, kalau cuma berdua doang sih boleh tapi (kalau) di media sosial yang menjadi ranah publik ya jangan.
Kalau memang ada kedapatan oknum wartawan dan LSM yang di rasa meresahkan dan meminta sejumlah uang ya laporkan saja.
“Sebagai Pejabat Yandri tidak lah pantas atas pernyataanya dan perlu meminta maaf atas ucapannya yang merendahkan harkat martabat profesi Wartawan dan LSM",ungkap Danny.
“Hal ini jelas melecehkan dan merendahkan profesi wartawan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),”Pungkas Danny.
Red/ Zul
Posting Komentar