Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang
SERANG,katatribun.id Banyaknya Pungutan liar disekolah tingkat Sekolah Dasar dan Sekola Menengah Pertama dikota Serang, mengindikasikan kurangnya Pengawasan yang ketat dan berkalanjutan Dinas Pendidikan kota Serang,.
Sebagai Leading Sektor Pendidikan Kota Serang harus Dinas Pendidikan kota Serang melakukan upaya Preventive dan Monitoring yang kuat terhadap sekolah – sekolah yang berada kewenangan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Serang.
Menurut Pemantauan kami, Kamis, 06/02/05 beberapa Jenis Pungutan Liar (PUNGLI) yang ada dilakukan oleh sekolah tingkat dasar ( SD) dan SLTP dengan Penjualan Bahan Ajaran (LKS) atau ada beberapa sekolah yang memungut Sumbangan kepada Peserta didik berupa sumbangan Mendirikan Mushola atau Masjid,.
Dalih yang digunakan adalah Shodaqoh Pembangunan Masjid Sekolah dan hal ini sangat Marak dilakukan oleh Sekolah tingkat Dasar di Kota Serang.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan PERMENDIKNAS No. 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Bos sudah mencakup pada Penyediaan Alat Ajar Siswa dan Penyediaan sarana Prasarana sekolah, ditambah lag beberapa Peraturan dan Perundang-undangan yang mendukung terhadap Penyelenggaran Pendidikan yang tidak memberatkan atau Membebani Biaya – biaya yang seharusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah melalui sekolah-sekolah.
Ketua Presidium Forum Pemantau Lingkungan dan Pembangunan Prov. Banten Aris Abdurahman Mengatakan, sekolah tingkat dasar sudah sangat marak melakukan pungutan Liar kepada peserta didik, dengan Pola melibatkan took-toko fotocopy sebagai Agen Penjualan, hal ini memang tidak dilakukan transaksi langsung disekolah, tapi Persetujuan kebijakan pihak sekolah menjadi Kunci dalam Penjualan Bahan Ajar (LKS) kepada Peserta didik.
Oleh karena itu kami akan menindaklanjuti semua kegiatan PUNGLI sekolah tingkat dasar dibawah DInas Pendidikan kota Serang dengan trus melakukan mitigasi persoalan dan akan banyak melibatkan orang tua siswa melalui jalur Komite Sekolah ujar Aris abdurahman kepada redaksi.(Red)
Posting Komentar