Kios di Kecamatan Jatiuwung Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warga Minta Pihak Kepolisian Segera Menindak
Kota Tangerang - Katatribun.id // Minggu 02 /02/2025 – Warga Kecamatan Jatiuwung, Kota Tanggerang, diresahkan oleh keberadaan beberapa kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer secara bebas.
Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan keberadaan kios tersebut. Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di kios yang berkamuflase seperti kios toko kosmetik.
“Saya heran kok toko kosmetik selalu rame yang beli, akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli bukan alat kecantikan tetapi seperti obat, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di toko tersebut,” ungkap warga sekitar
Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke beberapa lokasi, tersebut dalam keadaan tutup separo Namun, banyak di datangi anak remaja., kios tersebut kembali buka.
Awak media mengamati toko di wilayah Hukum Polsek Jatai Uwung tepatnya Di Jl. Kecipir Raya, RT.001/014 Cubodasari, Jatiuwung, Kota Tanggerang - Banten
Dari tersebut awak media menemukan bahwa tidak ada satu pun pembeli yang membeli alat kosmetik, kemudian mencoba membeli obat tramadol di salah satu toko dengan uang Rp50.000 dan berhasil mendapatkan 5 butir obat tramadol dengan kembalian Rp.10.000
Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga kios mengaku menjual obat jenis tramadol dan eximer.
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Jatiuwung, segera bertindak tegas atas keberadaan dua kios yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.
“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus polsek Jatiuwung, Kapolres Metro Tanggerang Kota untuk segera bertindak tegas atas ada nya kios kios yang berjualan obat obatan jenis tramadol dan eximer,” ujar salah seorang warga Cibodas
“Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Jatiuwung Polres Metro Tanggerang Kota.
Red/Tim
Posting Komentar