Keucik Desa Babahlueng Diduga Langgar Aturan Transparansi Dana Desa
KataTribun.id //Nagan Raya, Aceh – Keucik (Kepala Desa) Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga melanggar aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Informasi ini diperoleh dari hasil kontrol sosial yang dilakukan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT.
Tim GMOCT menemukan fakta bahwa di kantor Desa Babahlueng tidak terpasang baliho atau papan informasi publik yang mencantumkan rincian realisasi APBDes 2024. Padahal, sesuai instruksi Kemendes PDTT, pemasangan baliho tersebut merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Diduga, ketidakpatuhan ini dilakukan untuk mencegah masyarakat mengetahui secara detail penggunaan dana desa.
Kewajiban transparansi pemerintah desa telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat atas informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 82 dan 86 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2023). Pemasangan baliho APBDes bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat agar dapat mengawasi penggunaan dana desa.
Minimnya transparansi sering dikaitkan dengan potensi penyelewengan dana desa. Untuk mencegah hal tersebut, Kemendes PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya transparansi di setiap tahapan pengelolaan dana. Masyarakat berhak mengetahui jumlah dana desa yang diterima dan bagaimana penggunaannya. Pelibatan masyarakat dalam seluruh proses, dari perencanaan hingga evaluasi, sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait ketidakadaan spanduk APBDes 2024, Keucik Desa Babahlueng meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan. Satu bulan kemudian, saat dikonfirmasi kembali, Keucik tersebut bungkam.
Pemerintah desa yang tidak mematuhi kewajiban transparansi dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan dan dapat diawasi masyarakat.
Sejumlah warga Desa Babahlueng berharap pihak berwajib menyelidiki kasus ini hingga tuntas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab.
#No Viral No Justice
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Posting Komentar