Debt Collector Koperasi Kemuning Bantah Tindakan Arogansi, GMOCT Jalankan Kode Etik Jurnalistik
KataTribun.id //Depok, Jawa Barat – Kasus penarikan mesin cuci milik Neneng Hasanah oleh debt collector Koperasi Kemuning Cabang Depok 2 yang sempat viral beberapa hari lalu, kini memasuki babak baru. Jefri Suranta Kaban, debt collector yang terlibat, memberikan bantahan atas tudingan tindakan arogansi dan penarikan aset tanpa izin. Sementara itu, Neneng Hasanah tetap bersikukuh akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng Hasanah melaporkan dugaan pencurian mesin cucinya oleh debt collector Koperasi Kemuning pada 11 Februari 2025. Neneng, yang menunggak pembayaran pinjaman Rp 1 juta karena sepinya pelanggan di tempat laundry-nya, mengaku mesin cucinya disita tanpa izin saat ia tidak berada di lokasi.
Jefri Suranta Kaban, melalui pesan WhatsApp, membantah telah bertindak sembarangan. Ia menyatakan, “Saya hanya memperingati dan saya juga gak sembarangan narik aset, harus ada surat kontrak dan surat tugas dari kantor, mengikuti SOP perusahaan yang sudah dibuat.” Ia juga menambahkan bahwa seharusnya awak media menelusuri terlebih dahulu informasi sebelum membuat laporan, dan menuduh pemberitaan sebelumnya sebagai pencemaran nama baik dan perusahaan. Ia mempertanyakan kredibilitas berita yang telah dipublikasikan dan menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum publikasi. Ia juga menyatakan bahwa tindakannya sesuai prosedur dan menuduh pihak media belum menguasai pekerjaan mereka sendiri.
Menanggapi bantahan tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), memberikan klarifikasi. "GMOCT mendapatkan informasi langsung dari Neneng Hasanah melalui telepon dan chat WhatsApp," ujar Asep. "Apabila ada hal-hal yang akan diselesaikan antara Neneng Hasanah dan Koperasi Kemuning Cabang Depok 2, silakan diselesaikan. Namun, berdasarkan tupoksi jurnalistik, GMOCT dan puluhan media online dan cetak yang tergabung di dalamnya berhak menayangkan pemberitaan hak jawab ini setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Jefri Suranta Kaban."
Pernyataan berseberangan dari kedua belah pihak menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penagihan yang dilakukan oleh Koperasi Kemuning dan pentingnya verifikasi fakta dalam jurnalistik.
Team/Red (PENAJOURNALIS)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Posting Komentar