Pengadilan Agama Jepara Dan LKBH Jepara Melaksanakan Penandatanganan MOU Pelaksanaan POSBAKUM 2025
KataTribun.id //Jepara - Di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jepara pada Kamis 2 Januari 2024 berlangsung penandatanagan MOU antara Pengadilan Agama Jepara dengan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Jepara (LKBH J) sebagai pelasana Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara untuk tahun anggaran 2025
Pos Bantuan Hukum POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara adalah ruang yang di sediakan oleh dan pada Pengadilan Agama Jepara bagi pemberi layanan bantuan hukum guna memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum
Masyarakat umum atau Pemohon bantuan hukum dapat meng akses layanan POSBAKUM secara gratis Cuma Cuma tanpa syarat apapun, Adapun layanan pada POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara diantara meliputi :Pemberian informasi, konsultasi hukum dan atau Advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang di butuhkan ,penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana di maksud dalam Undang undang No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau OBH yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma cuma
Sebelum menetapkan LKBH Jepara sebagai Pelaksana POSBAKUM 2025 terlebih dahulu Pengadilan Agama Jepara telah mengeluarkan pengumuman Nomor :1799/WKPA.W11-A17/PL.1.1.5/XI/2024 Tertanggal 15 November 2024 tentang seleksi sebagai pelaksana POSBAKUM pengadilan Agama Jepara tahun 2025 pengumuman di tujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum
Tercatat ada 3 (tiga) Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi syarat secara administrasi sebagai calon Pelaksana POSBAKUM yaitu Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara, LPKBH UNISNU Jepara, LBH Purwa Justicia Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Tes seleksi dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu Tes seleksi Tertulis dan tes seleksi wawancara baik tertulis maupun wawancara masing masing Organisasi Bantuan Hukum mengirimkan 2 anggota nya, untuk tertulis di laksanakan pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 dengan materi membuat Surat Gugatan,Surat Permohonan, Jawaban,Replik,Duplik sedangkan Tes wawancara di laksanakan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024
Ketua Tim seleksi Pengadaan POSBAKUM M.Safii.S.Ag sekaligus Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara menegaskan bahwa seleksi ini bersifat transparan, terbuka dan tidak ada keterpihaan kepada salah satu peserta demi memperoleh Organisasi Bantuan Hukum yang provisional,berdedikasi dan Loyal kepada Pengadilan Agama Jepara.
Dalam sambutanya Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs.ABD.Halim Zailani menegaskan bahwa tantangan serta layanan Pelaksana Pos bakum ke depan lebih komplek, untuk tahun 2025 ini POSBAKUM di harapkan meningkatkan memberikan layanan berupa layanan pendaftaran mandiri bagi Masyarakat pengguna layanan POSBAKUM.
Selanjutnya Drs.ABD.Halim Zailani menyampaikan sering melakukan monitoring di Posbakum guna melihat pelayanan serta mendengar aspirasi baik dari Masyarakat Pemohon layanan ataupun dari personil Posbakum yang saat itu piket jika di dapati adanya sesuatu maka langsung saya selesaikan hari itu juga dan tidak di hari yang lain, hari ini juga di tempat dan waktu yang sama Pengadilan Agama Jepara juga melaksanakan MOU dengan Para Mediator Non Hakim. Pungkas Drs.ABD.Halim Zailani
Terpisah Muhammad Yusuf.SE.,SH.,MH Direktur LKBH Jepara di damping leo Bramastha,SH.,Kenzu.SH.,Diah.SH.,New Roul Laily.SH dan Indah Kartika.SH semuanya adalah anggota LKBH Jepara dan pelaksana POSBAKUM mengatakan
Karena Masyarakat pengguna Jasa POSBAKUM pada umumnya tidak mengetahui bahwa POSBAKUM bukanlah pegawai Pengadilan Agama Jepara melainkan pihak lain melalui MOU Kerjasama dengan Pengadilan Agama Jepara maka dari itu LKBH Jepara serius dalam menjaga Pelayanan, Sikap, Tutur Kata yang baik karena POSBAKUM untuk dan atas nama Pengadilan Agama Jepara sehingga wajib bagi kami menjaga nama baik dan Marwah dari Pengadilan Agama Jepara.
Bakara
Posting Komentar