Kasihan !!! Gegara Gudang Penimbunan BBM Masuk, Mobil Heli Bos Imron Tidak Boleh Masuk SPBU
Semarang // Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis solar di RT.1/RW.1,Ngemplon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan aktivis baik dari wilayah Jateng maupun luar Jateng. Pada Rabu 29 januari 2025
Informasi adanya gudang penimbunan BBM tersebut dari beberapa warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut sering dijadikan tempat transaksi penimbunan BBM ilegal bersubsidi. Hal ini menarik perhatian media untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Senin (27/1/2025).
Hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa mobil tangki biru putih bertulisan PT. BMS yang membawa minyak bersubsidi memasuki gudang tersebut, serta truk modifikasi (hely) yang keluar masuk area tersebut.
Pada saat dikonfirmasi Bos berinisial IMN mengakui bahwa gudang penimbunan BBM ilegal dan beberapa mobil tangki yang bertulisan PT.BMS tersebut miliknya namun untuk saat ini mobil Box (hely) milinya belum diperbolehkan masuk SPBU lagi.
"Sekarang mobil heli saya belum boleh masuk SPBU lagi mas, Semua itu gara gara ulah salah satu media memberitakan gudang dan SPBU tempat biasa saya ngisi BBM. Akhirnya repot semua jadinya, untuk saat ini pendapatan minyak paling satu ton dalam 3 hari. Kata pemilik gudang penimbunan BBM pada wartawan
Masyarakat sekitar mengungkapkan adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal yang seolah-olah tidak diketahui oleh pihak berwenang. "Mustahil jika aparat tidak mengetahui karena gudang tersebut berlokasi tidak jauh dari jalan utama.dan Aktivitas penimbunan ini berjalan terang-terangan, ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Seorang warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyatakan bahwa gudang tersebut beroperasi dengan leluasa tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. "Gudang ini sempat ramai diberitakan atau disoroti oleh beberapa LSM, namun hingga kini masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM ilegal bersubsidi," tambahnya.
Masyarakat berharap kepada bapak Kapolsek Bergas, bapak Kapolres Semarang, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal ini dan menangkap oknum mafia yang terlibat. "Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat dan negara," tegas warga
Hingga beberapa berita diterbitkan lagi, Polsek Bergas masih belum menindak serta gudang tersebut masih tetap beraktifitas,Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah Bergas, Kabupaten semarang.(Tim)
Posting Komentar