Gawat !!! Puluhan Toko di Tangsel Edarkan Obat Terlarang, Instansi Kepolisian dan Pemerintahan Kota Tangerang Harus Segera Menindak
Tanggerang Selatan // Penapers.co - Bersarang di sebuah toko para mafia obat jenis tramadol dan eximer menjadikan warung kelontong serta kosmetik untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.
Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polres Metro Tanggerang Selatan, menjadikan warung kelontong serta kosmetik sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.
Tim aktifis pada hari Rabu (15/1/2025) menemukan beberapa toko di Wilayah Hukum Polres Metro Tanggerang Selatan, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.
Tidak hanya itu hasil potret wartawan, sedikitnya berhasil menemukan 11 titik peredaran obat terlarang di wilayah Kota Tangerang Selatan - Banten. Rabu 15 Januari 2025
Di benarkan oleh Junaidi Aktifis Banten, melihat, dan maraknya penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polres Metro Tanggerang Selatan mengumpulkan beberapa bukti hasil investigasi mendapatkan kurang lebih 11 kios yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).
"Ada 11 titik warung yang diduga edarkan obat terlarang di wilayah Tanggerang Selatan tepatnya.
-- Di RT.001/RW.002 Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. H Diran Rani No.27, RT.001/RW.010 Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan Banten.
-- Di Jl. Pd. Kacang, RT.00/RW.005, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. Raya sip, RT.002/RW.010, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. Jombang Raya No.3 Kecamatan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Blok 8, Jl.Flamingo I No.8, RW.7, Pd, Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. Lengkong Gudang Timur Raya No.3, Lengkong Gudang Tim. Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. Lengkong Wetan No.69, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. Jalupang Raya No.30, Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan - Banten
-- Di Jl. Raya Pd. Jagung, Pd. Jagung Tim., Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
-- Di Jl. Jati Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tanggerang Selatan - Banten. Jelasnya
Junaidi selaku Pimpinan Redaksi salah satu Media Online CCTVnews.Onlin Juga mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.
“Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya
Menurutnya Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kota Tanggerang Selatan beserta Kepolisian Polres Metro Tanggerang Selatan bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
“Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kota Tanggerang Selatan” Tandasnya mengakhiri
Hingga berita di terbitkan AKP Pardiman S.H., M.H selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tanggerang Selatan saat di konfirmasi melakui via WhatsAppnya tida menjawab,"Kamis 16/01/2025
Red/A.N
Posting Komentar