Amar Putusan Pengadilan Karawang Hilang di E-Court, Kuasa Hukum Laporkan ke KY dan MA
KataTribun.id //Karawang, Jawa Barat – Dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan oleh insiden hilangnya amar putusan perkara nomor 69/Pdt.G/2024/PN Kwg di Pengadilan Negeri Karawang. Amar putusan yang sebelumnya tertera di sistem e-Court pada 30 Desember 2024, mendadak hilang dan berubah status menjadi "putusan belum tersedia" atau "putusan belum bisa diucapkan karena salah satu anggota majelis masih cuti."
Kejadian ini menimbulkan kontroversi dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan digital di Indonesia. Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE., kuasa hukum Wahyudi, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, menyatakan kekecewaannya.
"Pada 30 Desember 2024 pukul 16.00 WIB, kami menerima amar putusan melalui e-Court. Namun, saat meminta salinan resmi, statusnya berubah. Bahkan, kami diberitahu putusan ditunda hingga 8 Januari 2025. Ini jelas mengancam prinsip kepastian hukum," ungkap Syafrial.
Sebagai langkah tegas, Syafrial menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Ia juga akan melaporkan kejadian ini kepada Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat.
Insiden ini menjadi kritik tajam terhadap sistem e-Court yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi peradilan. Ketua DPD HAPI Jawa Barat mendukung langkah hukum yang diambil Syafrial dan menegaskan bahwa putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik.
"Putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PERMA No. 7 Tahun 2022, memiliki kekuatan hukum yang sama. Kami mendukung pelaporan ke KY, MA, dan Bawas MA sebagai langkah awal reformasi," tegas Ketua DPD HAPI Jawa Barat.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kredibilitas dan transparansi sistem peradilan elektronik di Indonesia. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh hilangnya amar putusan ini menjadi sorotan dan mempertanyakan kesiapan sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi era digital.
Team/Red (Jurnalbhayangkara)
GMOCT
Posting Komentar