Warga Meminta Kepada Pihak Kepolisian Segera Menindak Penjual Obat Tramadol Di Jl. Raya Pangalengan Neglasari, Kecamatan Banjaran
Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait keresahan tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.
“Dengan adanya penjualan obat terlarang diwilayah ini, kami selaku orang tua khawatir anak-abak kami ikutan membeli barang laknat tersebut karna lokasi rumah kami sangat berdekatan dengan lapak penjualnya,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya pada awak media, Senin (9/12/2024).
Dalam pantauan awak media, lapak penjual obat terlarang tersebut berlokasi di Jalan Raya Pangalengan Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, untuk memastikan awak media sempat menyamar dengan menjadi membeli ke lapak tersebut.
Dalam penyamarannya awak media langsung datang ke lapak konter pulsa tersebut untuk membeli dua (2) butir obat jenis Tramadol, dan ternyata benar atas laporan warga bahwa lapak tersebut telah menjual obat terlarang.
Keresahan warga akan obat obatan narkotika golongan G tersebut sangat beralasan karena hal itu bisa merusak masa depan cikal bakal generasi muda yang lambat laun akan hancurkan dan bahkan bisa mengancam jiwa mereka.
Senada di ucapkan oleh warga yang rumahnya tidak jauh dari tempat tersebut saat di wawancara oleh wartawan dirinya meminta agar pihak Kepolisian Segera Menindak.
“Kami memohon kepada bapak Kapolsek Banjaran dan Bapa Kapolresta untuk segera menindak lanjuti dan menangkap penjual obat obatan terlarang tersebut,” ujar seorang warga ibu-ibu yang terlihat khawatir dengan masa depan anaknya
Red/tim
Posting Komentar