APH Harus Cepat Menangani Kasus Pengancaman Terhadap Jurnalis, Dan Buktikan Slogan Polri yaitu Melayani Dan Melindungi Kebenaran
Kuantan Singingi -- Katatribun.id - 13 Desember 2024, Seorang jurnalis bernama Athia mendatangi Polres Kuantan Singingi untuk melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya. Laporan ini dibuat setelah serangkaian kejadian yang dianggap mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya.
Awal Kronologis Kejadian terjadi Pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Athia menerima pesan dari nomor tak dikenal, 0821 6318 XXXX, dengan isi, *"Mantap beritamu Athia. Di mana kau sekarang Athia, sok hebat kali kau sekarang ya, nggak kasihan keluarga lah kau ya."* Ketika Athia mencoba membalas pesan tersebut, nomor itu sudah tidak aktif.
Kemudian, sekitar pukul 21.21 WIB, Athia menerima pesan dari nomor lain, 0821 7188 3XXX, dimana Pesan ini berisi ajakan bertemu untuk membahas pemberitaan terkait Pulau Kedundung. Percakapan berlangsung hingga muncul ancaman terselubung berupa, *"Athia maunya gimana? Mau bersahabat atau gimana? Ini nggak bisa didiamkan."*
Situasi memanas ketika sekitar pukul 22.30 WIB, seorang laki-laki bernama "DS" datang ke rumah Athia. Ia meminta Athia membuka pintu untuk berbicara langsung, namun permintaan itu ditolak demi keamanan. Dalam percakapan singkat, Athia menegaskan bahwa kedatangan Destian pada malam hari, setelah menerima pesan-pesan bernada ancaman, membuat dirinya dan keluarganya tidak nyaman.
"DS" kemudian meninggalkan lokasi, namun kejadian tersebut menimbulkan trauma bagi Athia.
Merasa keselamatannya terancam, Athia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 01.30 WIB. Ia menyampaikan bahwa peristiwa ini tidak hanya menyebabkan trauma, tetapi juga membuatnya ragu melanjutkan pekerjaannya sebagai jurnalis, terutama karena ancaman yang sering diterima terkait pemberitaan.
Polres Kuantan Singingi berkomitmen akan segera mendalami laporan ini dan mengambil langkah hukum untuk memastikan keamanan Athia serta menindak dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini mendapat perhatian karena mencerminkan pengancaman yang kerap dihadapi oleh jurnalis saat menjalankan tugas. Kebebasan pers yang dilindungi hukum sering kali mendapat tantangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Daniel Saragi, SH, pengacara Athia, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal kasus ini. Dukungan juga datang dari pimpinan media tempat Athia bekerja sebagai Jurnalis, yaitu Media *Kabar Investigasi.id*. Mereka berkomitmen untuk melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan kasus ini diselesaikan secara adil sesuai hukum.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan perlindungan kepada Athia dan keluarganya, serta menjaga integritas kebebasan pers di Indonesia.
Dilain tempat, Athia mencoba berkoordinasi dengan Brigjen Ratno Kuncoro S.I.K.M. SI, dimana beliau mengatakan Dengan tegas, Terhadap Athia Dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis akan dijamin keselamatan dan keluarganya dan apapila ada apa-apa segera di kabarin, dan beliau juga akan mengirim orang untuk selalu memantau, baik dirinya athia ataupun keluarga nya, Ungkap Brigjen Ratno Kuncoro S.I.K.M. SI kepada Athia.
Tiem RED/GMOCT
Posting Komentar