Telah di Amankan Mobil Truk Bermuatan 2,5 Ton BBM Ilegal Jenis Solar, Ketua LPK-RI DPW Banten Apresiasi Kinerja Polda Jabar
Dari investigasi tim media online dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) yang sedang melakukan giat didapatkan info dari sopir mobil tersebut bermuatan BBM jenis solar Milik bos berinisial OD.
“Solar ini milik H Odong Pak," saya Mendapatkan nya dari semua SPBU di wilayah Cileunyi Kabupaten Bandung dengan cara Gonta ganti nopol dan barcode pak.Kata Sopir mengatakan pada wartawan di lokasi,"Pada Rabu 13 November 2024
Sopir juga menambahkan"Kurang lebih 2,5 ton BBM yang saya bawa, dan semuanya akan saya bawa ke gudang milik H odong di Wilayah Ranca Ekek,"Jelasnya
Edwar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengapresiasi Ditkrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) yang telah mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi beserta barang bukti 2,5 ton liter biosolar
"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh kepolisian melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM ini dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," kata Edwar Selaku Ketua LPK-RI DPW Banten, Pada Rabu 13 November 2024
Jerat Hukum Pelaku Penimbunan BBM ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001.
Berdasarkan Pasal 40 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 yang menambahkan Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001, jerat hukum bagi pelaku yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sangsi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),
Jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.
Red/Tim
Posting Komentar