Diduga Edarkan Obat Terlarang Dua Pemuda Diamankan Oleh Satresnarkoba Polresta Bandung
Bandung - Katatribun.id - Respon Cepat yanag dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Bandung mendatangi sebuah warung kecil tepatnya di Jl. Al - Fathu Ruko Bale Sanca, Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung karena menjual obat daftar G ilegal.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat seta pemberitaan dari beberapa media online bahwa warung yang tak tauh dari lampu merah tersebut mengedarkan obat daftar G jenis tramadol dan exhymer.
Secara tersembunyi awak media mendatangi warung tersebut untuk membeli obat tramadol dan benar saja awak media membeli 3 butir obat tramadol seharga Rp.45.000 tanpa membawa resep dokter.
Melalui pesan WhatsApp Kompol Agus Susanto, SH,. M,M selaku kasat narkoba Polresta Bandung awak melaporkan bahwa benar adanya transaksi jual beli obat daftar G di warung tersebut beserta poto serlok dan Poto 3 butir obat jenis tramadol untuk barang bukti adanya transaksi jual beli obat terlarang di wilayah Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Pada Jumat 22 November 2024
Kompol Agus Susanto, SH., M.M saat di konfirmasi melalui pesan WatshaApnya mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua orang penjaga warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut
"Terimakasih atas infonya pak,"Merakan sudah kami amankan dan toko tersebut sudah kami pasang police line. Jelasnya
Beberapa waktu setelah kedua penjaga warung di bawa Mapolresta Bandung untuk di periksa lebih lanjut, Melalui telpon WhatsApp awak media di hubungi oleh orang yang mengaku sebagai pemilik warung juga koordinator.
"Pak ini saya Parman pemilik warung yang di lampu merah Soreang, minta tolong itu wartawan bapa tolong tarik mundur dulu karana kedua karyawan saya di laporkan oleh anggota bapa. Kata Parman dengan tergesa gesa
Iya juga menambahkan bahwa kedua karyawan nya berikut beberapa puluh lempeng obat tramadol dan eximer di amankan oleh APH
"Tolong sampaikan pada anggota bapak jangan di persulit gitu, ini saya mau menghadap ke Polresta bandung Jelasnya
Selang beberapa jam, melalui pon WhatsApp Kasat Resnarkoba kembali di konfirmasi oleh awak media Kompol Agus Susanto.,SH, M.M mengatakan warung tersebut sudah di pasang garis police line oleh pihak Aparat Penegak Hukum Polresta Bandung.
"Kiosnya sudah tutup dan kami juga di pasang garis police line tuh potonya nanti saya kirim ya pak,"Cuman kata Kanit pas di gerebek temannya yang di luar yang pegang barang. Kata Kompol Agus Susanto Pada Wartawan
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polreta untuk kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang undang RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan," tutupnya.
Kasar Resnarkoba Polresta Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama sama memerangi peredaran gelap Narkoba atau obat terlarang.
Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang jenis tramadol dan Hexymer di lingkunganya.
Red/Bambang
Posting Komentar